Pengelolaan Tenaga Pendidik dan Kependidikan
1. Tenaga
Pendidik
Undang-undang No. 20 Tahun 2003, Pasal 39 (2) menjelaskan bahwa pendidik
merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan.
Sementara itu sebutan pendidik dengan kualifikasi dosen merupakan tenaga profesional
yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat.
Dari segi bahasa, pengertian
pendidik adalah orang yang mendidik. pendidik adalah orang yang melakukan
kegiatan dalam bidang mendidik. Pendidik dalam bahasa Inggris disebut Teacher, dalam bahasa Arab disebut Ustadz, Mudarris, Mu’alim dan Mu’adib. Dalam literatur lainya kita
mengenal guru, dosen, pengajar, tutor, lecturer,
educator, trainer dan lain sebagainya.
Beberapa kata di atas secara keseluruhan terhimpun dalam kata pendidik,
karena keseluruhan kata tersebut mengacu kepada seorang yang memberikan
pengetahuan, keterampilan atau pengalaman kepada orang lain. Kata-kata yang
bervariasi tersebut menunjukan adanya perbedaan ruang gerak dan lingkungan di
mana pengetahuan dan keterampilan diberikan.
Dari istilah-istilah sinonim di atas, kata pendidik secara fungsional
menunjukan kepada seseorang yang melakukan kegiatan dalam memberikan
pengetahuan, keterampilan, pendidikan, pengalaman, dan sebagainya, bisa siapa
saja dan dimana saja. Secara luas dalam keluarga adalah orang tua, guru jika
itu disekolah, di kampus disebut dosen, di pesantren disebut murabbi atau kyai dan lain sebagainya.
Pengertian
Pendidik menurut para ahli:
1. Dri Atmaka (2004: 17) pendidik adalah orang dewasa yang bertanggung jawab
memberikan pertolongan kepada anak didik dalam perkembangan baik jasmani maupun
rohaninya. Agar tercapai tingkat kedewasaan mampu berdiri sendiri memenuhi
tugasnya sebagai mahluk Tuhan, mahluk sosial dan mahluk individu yang mandiri.
2. E. Mulyasa (2003: 53) pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan
kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional.
3. Ahmadi (1977: 109) pendidik adalah sebagai peran pembimbing dalam
melaksanakan proses belajar mengajar. Menyediakan kondisi-kondisi yang
memungkinkan siswa merasa aman dan berkeyakinan bahwa kecakapan dan prestasi
yang dicapai mendapat penghargaan dan perhatian sehingga dapat meningkatkan
motivasi berprestasi siswa.
2. Tenaga Kependidikan
Pengertian kependidikan
menurut UU No. 20 tahun 2003 pasal 1, BAB 1 adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Sedangkan
UU No.20 THN 2003, PSL 39 (1) Menurut Merupakan tenaga yang bertugas
merencanakan dan melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan,
pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan
pendidikan.
kependidikan adalah proses pembelajaran bagi
individu untuk mencapai pengetahuan dan pemahaman yang lebih tinggi mengenai
obyek-obyek tertentu dan spesifik. Pengetahuan tersebut diperoleh secara formal
yang berakibat individu mempunyai pola pikir dan perilaku sesuai dengan
pendidikan yang telah diperolehnya.
Sedangkan tenaga kependidikan adalah anggota
masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan
pendidikan. Tenaga pendidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan,
pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses
pendidikan pada satuan pendidikan.
Dari definisi di atas jelas bahwa tenaga kependidikan memiliki lingkup
profesi yang lebih luas, yang juga mencakup di dalamnya tenaga pendidik.,
pustakawan, staf administrasi, staf pusat sumber belajar. Kepala sekolah adalah
diantara kelompok profesi yang masuk dalam kategori sebagai tenaga
kependidikan. Sementara mereka yang disebut pendidik adalah orang-orang yang
dalam melaksanakan tugasnya akan berhadapan dan berinteraksi langsung dengan
para peserta didiknya dalam suatu proses yang sistematis, terencana, dan
bertujuan. Penggunaan istilah dalam kelompok pendidik tentu disesuaikan dengan
lingkup lingkungan tempat tugasnya masing-masing. Guru dan dosen, misalnya,
adalah sebutan tenaga pendidik yang bekerja di sekolah dan perguruan tinggi.
Mencermati tugas yang digariskan oleh
Undang-undang di atas khususnya untuk pendidik dan tenaga kependidikan di
satuan pendidikan sekolah, jelas bahwa ujung dari pelaksaan tugas adalah
terjadinya suatu proses pembelajaran yang berhasil. Segala aktifitas yang
dilakukan oleh para pendidik dan tenaga kependidikan harus mengarah pada
keberhasilan pembelajaran yang dialami oleh para peserta didiknya. Berbagai
bentuk pelayanan administrasi yang dilakukan oleh para administratur
dilaksanakan dalam rangka menunjang kelancaran proses pembelajaran yang
dilaksanakan oleh guru, proses pengelolaan dan pengembangan serta
pelayanan-pelayanan teknis lainnya yang dilakukan oleh para manajer sekolah
juga harus mendorong terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas dan
efektif. Lebih lagi para pendidik (guru), mereka harus mampu merancang dan
melaksanakan proses pembelajaran dengan melibatkan berbagai komponen yang akan
terlibat dalamnya.
B. Jenis-jenis Tenaga Pendidik Dan Kependidikan
1. Jenis
Tenaga Pendidik
Pendidik atau di Indonesia lebih dikenal dengan pengajar adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam
menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik.
Pendidik mempunyai sebutan lain sesuai kekhususannya yaitu:
a)
Guru
Guru menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 pasal 1 ayat 1tentang guru
dan dosen yaitu guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
b)
Dosen
Dosen menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 pasal 1 ayat 1 adalahpendidik
profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan,
dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c)
Konselor
Konselor adalah pendidik bertugas dan
bertanggungjawab memberikan layanan bimbingan
dan konseling kepada peserta
didik di satuan pendidikan. Konselor pendidikan merupakan salah satu profesi yang termasuk ke dalam pendidik seperti yang tercantum dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional maupun Undang-undang tentang Guru dan Dosen.
Konselor pendidikan semula disebut sebagai
Guru Bimbingan Penyuluhan (Guru BP). Seiring dengan perubahan istilah
penyuluhan menjadi konseling, namanya berubah menjadi Guru Bimbingan
Konseling (Guru BK). Untuk menyesuaikan kedudukannya dengan guru lain, kemudian
disebut pula sebagai Guru Pembimbing.
Setelah terbentuknya organisasi profesi yang mewadahi para konselor, yaitu Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (ABKIN), maka profesi ini sekarang dipanggil Konselor Pendidikan dan menjadi bagian dari asosiasi tersebut.
Setelah terbentuknya organisasi profesi yang mewadahi para konselor, yaitu Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (ABKIN), maka profesi ini sekarang dipanggil Konselor Pendidikan dan menjadi bagian dari asosiasi tersebut.
d) Pamong
belajar
Pamong belajar adalah pendidik yang memiliki
tugas pokok melaksanakan kegiatan pembelajaran, pengkajian program, dan
pengembangan model di bidang pendidikan nonformal dan informal sebagaimana
diatur di dalam Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 03/III/PB Tahun 2011. Sebagai pendidik, pamong belajar
dituntut untuk menguasai empat kompetensi yang meliputi kompetensi
pedagogik , kepribadian, sosial, dan professional.
Widyaiswara adalah Pegawai
Negeri Sipil (PNS)
yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan
tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih
Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lembaga pendidikan dan pelatihan (diklat) pemerintah.
f)
Tutor
Tutor
adalah orang yang memberi pelajaran (membimbing) kepada seseorang atau sejumlah
kecil siswa dalam pelajarannya. Tutorial adalah bimbingan pembelajaran dalam
bentuk pemberian bimbingan, bantuan, petunjuk, arahan, dan motivasi agar siswa
dapat efisien dan efektif dalam belajar.
Instruktur adalah seseorang yang
bertugas melakukan pembinaan terhadap peserta dalam forum pelatihan.
Fasilitator
adalah seseorang yang membantu sekelompok orang memahami tujuan bersama mereka
dan membantu mereka membuat rencana guna mencapai tujuan tersebut tanpa
mengambil posisi tertentu dalam diskusi
Ustadz adalah guru atau pendidik
yang mengajarkan ilmu agama (Islam) kepada orang lain dengan tujuan beribadah.
2.
Jenis-jenis Tenaga Kependidikan
Tenaga kependidikan merupakan seluruh komponen yang terdapat
dalam instansi atau lembaga pendidikan yang tidak hanya mencakup guru saja
melainkan keseluruhan yang berpartisipasi dalam pendidikan.
a.
Tenaga
Kependidikan Dilihat Dari Jabatannya, yaitu:
1) Wakil-wakil atau Kepala urusan
Wakil – wakil atau kepala urusan adalah tenaga kependidikan yang mempunyai tugas tambahan dalam bidang yang khusus, untuk membantu Kepala Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan pada institusi tersebut. Contoh: Kepala Urusan Kurikulum
Wakil – wakil atau kepala urusan adalah tenaga kependidikan yang mempunyai tugas tambahan dalam bidang yang khusus, untuk membantu Kepala Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan pada institusi tersebut. Contoh: Kepala Urusan Kurikulum
2)
Tata Usaha
Tata Usaha
adalah tenaga Kependidikan yang bertugas dalam bidang administrasi instansi
tersebut. Bidang administrasi yang dikelola diantaranya:
3)
Laboran
Laboran adalah petugas
khusus yang bertanggung jawab terhadap alat dan bahan di Laboratorium.
4)
Pustakawan
Pustakawan adalah orang yang
bergerak di bidang kepustakaan atau ahli perpustakaan biasanya berada di
perpustakaan mencatat keluar masuknya peminjaman buku.
5)
Pelatih Ekstrakurikurer
Pelatih ekstrakurikurer adalah tenaga
kependidikan yang melatih peserta didik di luar jam belajar kurikulum standar
6)
Petugas Keamanan
Petugas keamanan adalah tenaga kependidikan
yang bertugas menjaga keamanan dalam ruang lingkup sekolah.
7)
Petugas Kebersihan
Petugas kebersihan adalah tenaga kebersihan
yang bertugas menjaga kebersihan ruang lingkup sekolah.
b.
Tenaga Kependidikan Dilihat Dari Statusnya, yaitu:
1)
Pegawai Negeri Sipil ( PNS )
Pegawai
Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu jenis Kepegawaian Negeri di samping
anggota TNI dan Anggota POLRI (UU No 43 Th 1999). Pengertian Pegawai Negeri
adalah warga negara RI yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat
oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau
diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 ayat 1 UU 43/1999).Berdasarkan uraian
di atas, dapat disimpulkan bahwa konsep profesionalisme Pegawai Negeri Sipil
harus memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a. Menguasai pengetahuan dibidangnya
selalu berusaha dengan sungguh sungguh untuk mem-perdalam pengetahuannya dengan
tujuan agar dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna.
b. Komitmen pada kualitas
c. Dedikasi
d. Keinginan untuk membantu
2)
Guru Tidak Tetap
GTT (Guru Tidak Tetap) Sekolah Negeri adalah istilah yang lazim
“dicapkan” atau disebut oleh pihak sekolah untuk guru yang diangkat berdasarkan
kebutuhan pada satuan pendidikan (sekolah) dengan disetujui kepala sekolah.
Penjelasan mengenai GTT yaitu:
a. Kewenangan bertumpu kepada kepala sekolah, baik pengangkatan
juga pemberhentian.
b.Menandatangani kontak kerja selama jangka waktu tertentu,
setahun atau lebih sesuai dengan kebutuhan sekolah.
c. Dibiayai atau digaji berdasarkan sumbangan dari masyarakat
dan tunjangan fungsional Rp.200.00/bulan, khusus yang memenuhi kuota 24 jam
dengan berbagai pertimbangan, baik itu jam mengajar dari beberapa sekolah,
sebagai wali kelas, pembina ekskul, tim IT sekolah, staff, dan jabatan lainnya
dalam koridor pendidikan.
d. Tunjangan fungsional adalah “jasa baik” Pemda, walaupun legal,
akan tetapi tidak masuk dalam kategori dari “pembiayaan APBD”
e. GTT adalah guru yang tidak masuk anggaran APBN dan APBD.
3)
Guru Bantu
Guru nonPNS yang berkedudukan sebagai pegawai Departemen
Pendidikan Nasional Pusat, ditugaskan secara penuh di sekolah dan
pengangkatannya dilakukan melaui program pengadaan guru bantu, berdasarkan
kontrak kerja selama 3 tahun.
4)
Tenaga Sukarela
Merupakan
tenaga kependidikan nonguru yang memiliki honor yang relative kecil. Di tingkat
sekolah menengah, pengelolaan secara admisintratif, personel (kepegawaian) ada
pada urusan tata usaha atas wewenang yang diberikan oleh kepala sekolah, sedang
di sekolah dasar, semua urusan dipegang oleh kepala sekolah.
C . Peran Guru Sebagai Tenaga
Pendidik
1.
Guru Sebagai Tenaga pendidik
Guru
merupakan pendidik dan pengajar yang menyentuh kehidupan pribadi siswa. Oleh
siswa sering dijadikan tokoh teladan, bahkan menjadi tokoh identifikasi diri.
Oleh karena itu, guru seharusnya memiliki perilaku yang memadai untuk dapat
mengembangkan diri secara utuh.
Dalam
upaya mencapai tujuan
tersebut, banyak faktor yang harus memenuhi serta diperhatikan oleh guru, baik
secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat mempengaruhi proses belajar
siswa.
Diantara factor-faktor
yang harus diperhatikan dalam proses belajar mengajar adalah faktor kemampuan
guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar dengan adanya interaksi antara
guru dan siswa. Faktor tersebut harus dimiliki guru didalam melaksanakan proses
belajar mengajar sebab didalam proses belajar mengajar terdapat bermacam-macam
perbedaan. Perbedaan tersebut disebabkan karena kemampuan guru dalam mengajar,
pengetahuan yang dimilikinya dan latar belakang pendidikannya. Pengetahuan guru
baik tentang subjek materi, mengenai siswa maupun mengenai proses belajar
mengajar secara keseluruhan menentukan hasil belajar siswa.
Guru sebagai jabatan
professional memerlukan keahlian khusus karena sebagai suatu profesi, guru
harus memiliki syarat profesioanl. Adapun syarat-syarat tersebut meliputi
fisik, psikis, mental, moral dan intelektual. Menurut Oemar Hamalik
syarat-syarat tersebut adalah:
a.
Persyaratan fisik yaitu kesehatan jasmani yang artinya seorang
guru harus berbadan sehat dan tidak memiliki penyakit menular yang
membahayakan.
b.
Persyaratan psychis yaitu
sehat rohani yang artinya tidak mengalami gangguan jiwa ataupun kelainan
c.
Persyaratan mental yaitu memiliki sikap mental yang baik
terhadap profesi kependidikan, mencintai dan mengabdi serta memiliki dedikasi
yang tinggi pada tugas dan jabatannya
d.
Persyaratan moral yaitu memiliki budi pekerti yang luhur dan
memiliki sikap susila yang tinggi
e.
Persyaratan intelektual yaitu memiliki pengetahuan dan
keterampilan yang tinggi yang diperoleh dari lembaga pendidikan tenaga
kependidikan, yang memberi bekal guna menunaikan tugas dan kewajibannya sebagai
pendidikan
2.
Karakteristik
Kemampuan Guru
Guru
yang professional akan bekerja melaksanakan fungsi dan tujuan sekolah, untuk menjadi guru
yang professional tentu harus memiliki kemampuan sesuai dengan tuntutan.
Sebagai indikator, guru
dinilai mampu secara profesional apabila:
· Guru mampu
mengembangkan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya
· Guru mampu
melaksanakan peranan-peranan secara berhasil
· Guru mampu bekerja
dalam usaha mencapai tujuan pendidikan di sekolah
· Guru mampu
melaksanakan perannya dalam proses belajar mengajar di kelas
a. Tanggung
Jawab Guru
Setiap guru
harus memenuhi syarat sebagai manusia yang bertanggung jawab dalam bidang
pendidikan. Guru sebagai pendidik bertanggung jawab untuk mewariskan
nilai-nilai dan norma-norma kepada generasi berikutnya sehingga terjadi proses
konservasi nilai karena melalui proses pendidikan diusahakan terciptanya
nilai-nilai baru
Setiap
tanggung jawab memerlukan sejumlah kemampuan dan setiap kemampuan dapat dijabarkan lagi dalan kemampuan yang lebih
khusus, antara lain:
1.
Tanggung
jawab moral, yaitu setiap guru harus memiliki kemampuan menghayati perilaku dan
etika yang sesuai dengan moral pancasila dan mengamalkannya dengan kehidupan
sehari-hari
2.
Tanggung
jawab dalam bidang pendidikan, yaitu setiap guru harus menguasai cara belajar
mengajar yang efektif, mampu membuat satuan mengajar di kelas, mampu menguasai
teknik-teknik pemberian bimbingan dan layanan dan mampu memberikan nasihat
3.
Tanggung
jawab guru dalam bidang kemasyarakatan yaitu turut serta menyukseskan
pembangunan dalam masyarakat yakni guru harus mampu membimbing, mengabdi dan
melayani masyarakat
4.
Tanggung
jawab guru dalam bidang keilmuan yaitu guru selaku ilmuan bertanggung jawab dan
turut serta memajukan ilmu, terutama ilmu yang telah menjadi bidangnya dengan
melaksanakan penelitian dan pengembangan
b.
Fungsi
dan Peran Guru
Fungsi
dan peran guru berpengaruh terhadap pelaksaan pendidikan disekolah. Untuk itu
fungsi dan peran guru adalah sebagai berikut:
1.
Guru
sebagai pendidik dan pengajar, yakni harus memiliki kestabilan emosi, ingin
memajukan siswa, bersikap realistis, bersikap jujur dan terbuka, peka terhadap
perkembangan, terutama inovasi pendidikan
2.
Guru
sebagai anggota masyarakat, yakni harus pandai bergaul dengan masyarakat. Untuk
itu, guru harus menguasai psikologi sosial, memiliki pengetahuan tentang
hubungan antar manusia dan sebagai anggota masyarakat
3.
Guru
sebagai pemimpin, yakni harus memimpin yakni harus mampu memimpin. Untuk itu
guru perlu memiliki kepribadian, menguasai prinsip hubungan antarmanusia,
teknik berkomunikasi, serta menguasai berbagai aspek kegiatan organisasi yang
ada di sekolah
4.
Guru
sebagai pelaksana administrasi, yakni akan dihadapkan kepada
administrasi-administrasi yang harus dikerjakan disekolah
5.
Guru
sebagai pengelola proses belajar-mengajar, yakni harus menguasai berbagai
metode mengajar dan harus menguasai situasi belajar-mengajar, baik di dalam
kelas maupun di luar kelas
No comments:
Post a Comment