Saturday, November 28, 2015

Pengelolaan Tenaga Pendidik dan Kependidikan

Pengelolaan Tenaga Pendidik dan Kependidikan

1.      Tenaga Pendidik
Undang-undang No. 20 Tahun 2003, Pasal 39 (2) menjelaskan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan. Sementara itu sebutan pendidik dengan kualifikasi dosen merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dari segi bahasa, pengertian pendidik adalah orang yang mendidik. pendidik adalah orang yang melakukan kegiatan dalam bidang mendidik. Pendidik dalam bahasa Inggris disebut Teacher, dalam bahasa Arab disebut Ustadz, Mudarris, Mu’alim dan Mu’adib. Dalam literatur lainya kita mengenal guru, dosen, pengajar, tutor, lecturer, educator, trainer dan lain sebagainya.
Beberapa kata di atas secara keseluruhan terhimpun dalam kata pendidik, karena keseluruhan kata tersebut mengacu kepada seorang yang memberikan pengetahuan, keterampilan atau pengalaman kepada orang lain. Kata-kata yang bervariasi tersebut menunjukan adanya perbedaan ruang gerak dan lingkungan di mana pengetahuan dan keterampilan diberikan.
Dari istilah-istilah sinonim di atas, kata pendidik secara fungsional menunjukan kepada seseorang yang melakukan kegiatan dalam memberikan pengetahuan, keterampilan, pendidikan, pengalaman, dan sebagainya, bisa siapa saja dan dimana saja. Secara luas dalam keluarga adalah orang tua, guru jika itu disekolah, di kampus disebut dosen, di pesantren disebut murabbi atau kyai dan lain sebagainya.
Pengertian Pendidik menurut para ahli:
1.      Dri Atmaka (2004: 17) pendidik adalah orang dewasa yang bertanggung jawab memberikan pertolongan kepada anak didik dalam perkembangan baik jasmani maupun rohaninya. Agar tercapai tingkat kedewasaan mampu berdiri sendiri memenuhi tugasnya sebagai mahluk Tuhan, mahluk sosial dan mahluk individu yang mandiri.
2.      E. Mulyasa (2003: 53) pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional.
3.      Ahmadi (1977: 109) pendidik adalah sebagai peran pembimbing dalam melaksanakan proses belajar mengajar. Menyediakan kondisi-kondisi yang memungkinkan siswa merasa aman dan berkeyakinan bahwa kecakapan dan prestasi yang dicapai mendapat penghargaan dan perhatian sehingga dapat meningkatkan motivasi berprestasi siswa.

2.      Tenaga Kependidikan
           Pengertian kependidikan menurut UU No. 20 tahun 2003 pasal 1, BAB 1 adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Sedangkan UU No.20 THN 2003, PSL 39 (1) Menurut Merupakan tenaga yang bertugas merencanakan dan melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
kependidikan adalah proses pembelajaran bagi individu untuk mencapai pengetahuan dan pemahaman yang lebih tinggi mengenai obyek-obyek tertentu dan spesifik. Pengetahuan tersebut diperoleh secara formal yang berakibat individu mempunyai pola pikir dan perilaku sesuai dengan pendidikan yang telah diperolehnya.
Sedangkan tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Tenaga pendidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Dari definisi di atas jelas bahwa tenaga kependidikan memiliki lingkup profesi yang lebih luas, yang juga mencakup di dalamnya tenaga pendidik., pustakawan, staf administrasi, staf pusat sumber belajar. Kepala sekolah adalah diantara kelompok profesi yang masuk dalam kategori sebagai tenaga kependidikan. Sementara mereka yang disebut pendidik adalah orang-orang yang dalam melaksanakan tugasnya akan berhadapan dan berinteraksi langsung dengan para peserta didiknya dalam suatu proses yang sistematis, terencana, dan bertujuan. Penggunaan istilah dalam kelompok pendidik tentu disesuaikan dengan lingkup lingkungan tempat tugasnya masing-masing. Guru dan dosen, misalnya, adalah sebutan tenaga pendidik yang bekerja di sekolah dan perguruan tinggi.
Mencermati tugas yang digariskan oleh Undang-undang di atas khususnya untuk pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan sekolah, jelas bahwa ujung dari pelaksaan tugas adalah terjadinya suatu proses pembelajaran yang berhasil. Segala aktifitas yang dilakukan oleh para pendidik dan tenaga kependidikan harus mengarah pada keberhasilan pembelajaran yang dialami oleh para peserta didiknya. Berbagai bentuk pelayanan administrasi yang dilakukan oleh para administratur dilaksanakan dalam rangka menunjang kelancaran proses pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru,  proses pengelolaan dan pengembangan serta pelayanan-pelayanan teknis lainnya yang dilakukan oleh para manajer sekolah juga harus mendorong terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas dan efektif. Lebih lagi para pendidik (guru), mereka harus mampu merancang dan melaksanakan proses pembelajaran dengan melibatkan berbagai komponen yang akan terlibat dalamnya.




B.  Jenis-jenis Tenaga Pendidik Dan Kependidikan
1.      Jenis Tenaga Pendidik
Pendidik atau di Indonesia lebih dikenal dengan pengajar adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik. Pendidik mempunyai sebutan lain sesuai kekhususannya yaitu:
a)    Guru
Guru menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 pasal 1 ayat 1tentang guru dan dosen yaitu guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
b)   Dosen
Dosen menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 pasal 1 ayat 1 adalahpendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c)    Konselor
Konselor adalah pendidik bertugas dan bertanggungjawab memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik di satuan pendidikan.  Konselor pendidikan merupakan salah satu profesi yang termasuk ke dalam pendidik seperti yang tercantum dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional maupun Undang-undang tentang Guru dan Dosen.
Konselor pendidikan semula disebut sebagai Guru Bimbingan Penyuluhan (Guru BP). Seiring dengan perubahan istilah penyuluhan menjadi konseling, namanya berubah menjadi Guru Bimbingan Konseling (Guru BK). Untuk menyesuaikan kedudukannya dengan guru lain, kemudian disebut pula sebagai Guru Pembimbing.
Setelah terbentuknya organisasi profesi yang mewadahi para konselor, yaitu 
Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (ABKIN), maka profesi ini sekarang dipanggil Konselor Pendidikan dan menjadi bagian dari asosiasi tersebut.
d)  Pamong belajar 
Pamong belajar adalah pendidik yang memiliki tugas pokok melaksanakan kegiatan pembelajaran, pengkajian program, dan pengembangan model di bidang pendidikan nonformal dan informal sebagaimana diatur di dalam Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/III/PB Tahun 2011. Sebagai pendidik, pamong belajar dituntut untuk  menguasai empat kompetensi  yang meliputi kompetensi pedagogik , kepribadian, sosial, dan professional.
e)   Widyaiswara
Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lembaga pendidikan dan pelatihan (diklat) pemerintah.
f)    Tutor
 Tutor adalah orang yang memberi pelajaran (membimbing) kepada seseorang atau sejumlah kecil siswa dalam pelajarannya. Tutorial adalah bimbingan pembelajaran dalam bentuk pemberian bimbingan, bantuan, petunjuk, arahan, dan motivasi agar siswa dapat efisien dan efektif dalam belajar.
g)   Instruktur
Instruktur adalah seseorang yang bertugas melakukan pembinaan terhadap peserta dalam forum pelatihan.
h)   Fasilitator
Fasilitator adalah seseorang yang membantu sekelompok orang memahami tujuan bersama mereka dan membantu mereka membuat rencana guna mencapai tujuan tersebut tanpa mengambil posisi tertentu dalam diskusi
i)     Ustadz
Ustadz adalah guru atau pendidik yang mengajarkan ilmu agama (Islam) kepada orang lain dengan tujuan beribadah.

2.      Jenis-jenis Tenaga Kependidikan
Tenaga kependidikan merupakan seluruh komponen yang terdapat dalam instansi atau lembaga pendidikan yang tidak hanya mencakup guru saja melainkan keseluruhan yang berpartisipasi dalam pendidikan.
a.       Tenaga Kependidikan Dilihat Dari Jabatannya, yaitu:
1)   Wakil-wakil atau Kepala urusan 
Wakil – wakil atau kepala urusan adalah tenaga kependidikan yang mempunyai tugas tambahan dalam bidang yang khusus, untuk membantu Kepala Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan pada institusi tersebut. Contoh: Kepala Urusan Kurikulum
2)   Tata Usaha
Tata Usaha adalah tenaga Kependidikan yang bertugas dalam bidang administrasi instansi tersebut. Bidang administrasi yang dikelola diantaranya:
 a. Administrasi surat menyurat dan pengarsipan
b. Administrasi Kepegawaian,
c. Administrasi Peserta Didik,
d. Administrasi Keuangan,
e. Administrasi Inventaris dan lain-lain.
3)    Laboran
Laboran adalah petugas khusus yang bertanggung jawab terhadap alat dan bahan di Laboratorium.
4)   Pustakawan
Pustakawan adalah orang yang bergerak di bidang kepustakaan atau  ahli perpustakaan biasanya berada di perpustakaan mencatat keluar masuknya peminjaman buku.
5)    Pelatih Ekstrakurikurer
Pelatih ekstrakurikurer adalah tenaga kependidikan yang melatih peserta didik di luar jam belajar kurikulum standar
6)    Petugas Keamanan
Petugas keamanan adalah tenaga kependidikan yang bertugas menjaga keamanan dalam ruang lingkup sekolah.
7)   Petugas Kebersihan
Petugas kebersihan adalah tenaga kebersihan yang bertugas menjaga kebersihan ruang lingkup sekolah.

b.      Tenaga Kependidikan  Dilihat Dari Statusnya, yaitu:
1)      Pegawai Negeri Sipil ( PNS )
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu jenis Kepegawaian Negeri di samping anggota TNI dan Anggota POLRI (UU No 43 Th 1999). Pengertian Pegawai Negeri adalah warga negara RI yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 ayat 1 UU 43/1999).Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa konsep profesionalisme Pegawai Negeri Sipil harus memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a. Menguasai pengetahuan dibidangnya selalu berusaha dengan sungguh sungguh untuk mem-perdalam pengetahuannya dengan tujuan agar dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna.
b. Komitmen pada kualitas
c. Dedikasi
d. Keinginan untuk membantu
2)      Guru Tidak Tetap
GTT (Guru Tidak Tetap) Sekolah Negeri adalah istilah yang lazim “dicapkan” atau disebut oleh pihak sekolah untuk guru yang diangkat berdasarkan kebutuhan pada satuan pendidikan (sekolah) dengan disetujui kepala sekolah. Penjelasan mengenai GTT yaitu:
a. Kewenangan bertumpu kepada kepala sekolah, baik pengangkatan juga pemberhentian.
b.Menandatangani kontak kerja selama jangka waktu tertentu, setahun atau lebih sesuai dengan kebutuhan sekolah.
c. Dibiayai atau digaji berdasarkan sumbangan dari masyarakat dan tunjangan fungsional Rp.200.00/bulan, khusus yang memenuhi kuota 24 jam dengan berbagai pertimbangan, baik itu jam mengajar dari beberapa sekolah, sebagai wali kelas, pembina ekskul, tim IT sekolah, staff, dan jabatan lainnya dalam koridor pendidikan.
d. Tunjangan fungsional adalah “jasa baik” Pemda, walaupun legal, akan tetapi tidak masuk dalam kategori dari “pembiayaan APBD”
e. GTT adalah guru yang tidak masuk anggaran APBN dan APBD.
3)      Guru Bantu
Guru nonPNS yang berkedudukan sebagai pegawai Departemen Pendidikan Nasional Pusat, ditugaskan secara penuh di sekolah dan pengangkatannya dilakukan melaui program pengadaan guru bantu, berdasarkan kontrak kerja selama 3 tahun.
4)      Tenaga Sukarela
Merupakan tenaga kependidikan nonguru yang memiliki honor yang relative kecil. Di tingkat sekolah menengah, pengelolaan secara admisintratif, personel (kepegawaian) ada pada urusan tata usaha atas wewenang yang diberikan oleh kepala sekolah, sedang di sekolah dasar, semua urusan dipegang oleh kepala sekolah.
C . Peran Guru Sebagai Tenaga Pendidik
1.      Guru Sebagai Tenaga pendidik
Guru merupakan pendidik dan pengajar yang menyentuh kehidupan pribadi siswa. Oleh siswa sering dijadikan tokoh teladan, bahkan menjadi tokoh identifikasi diri. Oleh karena itu, guru seharusnya memiliki perilaku yang memadai untuk dapat mengembangkan diri secara utuh.
Dalam upaya mencapai tujuan tersebut, banyak faktor yang harus memenuhi serta diperhatikan oleh guru, baik secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat mempengaruhi proses belajar siswa.
Diantara factor-faktor yang harus diperhatikan dalam proses belajar mengajar adalah faktor kemampuan guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar dengan adanya interaksi antara guru dan siswa. Faktor tersebut harus dimiliki guru didalam melaksanakan proses belajar mengajar sebab didalam proses belajar mengajar terdapat bermacam-macam perbedaan. Perbedaan tersebut disebabkan karena kemampuan guru dalam mengajar, pengetahuan yang dimilikinya dan latar belakang pendidikannya. Pengetahuan guru baik tentang subjek materi, mengenai siswa maupun mengenai proses belajar mengajar secara keseluruhan menentukan hasil belajar siswa.
Guru sebagai jabatan professional memerlukan keahlian khusus karena sebagai suatu profesi, guru harus memiliki syarat profesioanl. Adapun syarat-syarat tersebut meliputi fisik, psikis, mental, moral dan intelektual. Menurut Oemar Hamalik syarat-syarat tersebut adalah:
a.    Persyaratan fisik yaitu kesehatan jasmani yang artinya seorang guru harus berbadan sehat dan tidak memiliki penyakit menular yang membahayakan.
b.   Persyaratan psychis yaitu sehat rohani yang artinya tidak mengalami gangguan jiwa ataupun kelainan
c.    Persyaratan mental yaitu memiliki sikap mental yang baik terhadap profesi kependidikan, mencintai dan mengabdi serta memiliki dedikasi yang tinggi pada tugas dan jabatannya
d.   Persyaratan moral yaitu memiliki budi pekerti yang luhur dan memiliki sikap susila yang tinggi
e.    Persyaratan intelektual yaitu memiliki pengetahuan dan keterampilan yang tinggi yang diperoleh dari lembaga pendidikan tenaga kependidikan, yang memberi bekal guna menunaikan tugas dan kewajibannya sebagai pendidikan

2.      Karakteristik Kemampuan Guru
Guru yang professional akan bekerja melaksanakan fungsi dan tujuan sekolah, untuk menjadi guru yang professional tentu harus memiliki kemampuan sesuai dengan tuntutan.
Sebagai indikator, guru dinilai mampu secara profesional apabila:
·   Guru mampu mengembangkan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya
·   Guru mampu melaksanakan peranan-peranan secara berhasil
·   Guru mampu bekerja dalam usaha mencapai tujuan pendidikan di sekolah
·   Guru mampu melaksanakan perannya dalam proses belajar mengajar di kelas
a.       Tanggung Jawab Guru
Setiap guru harus memenuhi syarat sebagai manusia yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan. Guru sebagai pendidik bertanggung jawab untuk mewariskan nilai-nilai dan norma-norma kepada generasi berikutnya sehingga terjadi proses konservasi nilai karena melalui proses pendidikan diusahakan terciptanya nilai-nilai baru
Setiap tanggung jawab memerlukan sejumlah kemampuan dan setiap kemampuan dapat  dijabarkan lagi dalan kemampuan yang lebih khusus, antara lain:
1.      Tanggung jawab moral, yaitu setiap guru harus memiliki kemampuan menghayati perilaku dan etika yang sesuai dengan moral pancasila dan mengamalkannya dengan kehidupan sehari-hari
2.      Tanggung jawab dalam bidang pendidikan, yaitu setiap guru harus menguasai cara belajar mengajar yang efektif, mampu membuat satuan mengajar di kelas, mampu menguasai teknik-teknik pemberian bimbingan dan layanan dan mampu memberikan nasihat
3.      Tanggung jawab guru dalam bidang kemasyarakatan yaitu turut serta menyukseskan pembangunan dalam masyarakat yakni guru harus mampu membimbing, mengabdi dan melayani masyarakat
4.      Tanggung jawab guru dalam bidang keilmuan yaitu guru selaku ilmuan bertanggung jawab dan turut serta memajukan ilmu, terutama ilmu yang telah menjadi bidangnya dengan melaksanakan penelitian dan pengembangan
b.      Fungsi dan Peran Guru
Fungsi dan peran guru berpengaruh terhadap pelaksaan pendidikan disekolah. Untuk itu fungsi dan peran guru adalah sebagai berikut:
1.      Guru sebagai pendidik dan pengajar, yakni harus memiliki kestabilan emosi, ingin memajukan siswa, bersikap realistis, bersikap jujur dan terbuka, peka terhadap perkembangan, terutama inovasi pendidikan
2.      Guru sebagai anggota masyarakat, yakni harus pandai bergaul dengan masyarakat. Untuk itu, guru harus menguasai psikologi sosial, memiliki pengetahuan tentang hubungan antar manusia dan sebagai anggota masyarakat
3.      Guru sebagai pemimpin, yakni harus memimpin yakni harus mampu memimpin. Untuk itu guru perlu memiliki kepribadian, menguasai prinsip hubungan antarmanusia, teknik berkomunikasi, serta menguasai berbagai aspek kegiatan organisasi yang ada di sekolah
4.      Guru sebagai pelaksana administrasi, yakni akan dihadapkan kepada administrasi-administrasi yang harus dikerjakan disekolah

5.      Guru sebagai pengelola proses belajar-mengajar, yakni harus menguasai berbagai metode mengajar dan harus menguasai situasi belajar-mengajar, baik di dalam kelas maupun di luar kelas

No comments:

Post a Comment