Thursday, November 26, 2015

Masyarakat Madani

Masyarakat Madani
1.      Pengertian Masyarakat Madani (Civil Society)
Civil society berasal dari bahasa latin Civili societas, yang berarti komunitas politik, yaitu suatu masyarakat yang didasarkan pada hokum dan hidup beradab. Dalam mendefinisikan tema masyarakat madani ini sangat bergantung pada kondisi sosiokultural suatu bangsa, karena bagaimanapun konsep masyarakat madani merupakan bangunan yang lahir dari sejarah pergulatan bangsa Eropa Barat.
Beberapa definisi masyarakat madani antara lain, yaitu
a.       Zbigniew Rau mengatakan bahwa masyarakat madani merupakan suatu masyrakat yang berkembang dari sejarah, yang mengandalkan ruang dimana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung, bersaing satu sama lain guna mencapai nilai-nilai yang mereka yakini.
b.      Han Sung Joo denganlatar belakang kasus Korea Selatan. Ia mengatakan bahwa masyarakat madani merupakan sebuah kerangka hokum yang melindungi  dan menjamin hak-hak dasar individu, perkumpulan sukarela yang terbebas dari negara, suatu ruang publik yang mampu mengartikulasikan isu-isu politik, gerakan warga Negara yang mampu mengendalikan diri dan independen yang secara bersama-samamengakui norma-norma dan budaya yang menjadi identitas dan solidaritas yang terbentuk serta pada akhirnya akan terdapat kelompok inti dalan civil society
c.       Kim Sunhyuk juga dalam konteks Korea Selatan. Ia mengatakan bahwa masyarakat madani adalah suatu aturan yang terdiri dari kelompok-kelompok yang secara mandiri menghimpun dirinya dan gerakan-gerakan dalam masyarakat yang secara relative otonom dari Negara, yang merupakan satuan-satuan dasar dari produksi dan masyarakat politik yang mampu melakukan kegiatan politik dalam suatu ruang public guna menyatakan kepedulian mereka dan memajukan kepentingan-kepentingan mereka menurut prinsip plralisme dan pengelolaan yang mandiri.
Dari definisi diatas menekankan pada adanya organisasi kemasyarakatan yang relative memposisikan secara otonom dari pengaruh dan kekuasaan negara. Dapat disimpulkan, masyarakat  yang berdiri secara mandiri dihadapan penguasa dan negara, memiliki ruang public dalam mengemukakan pendapat dan adanya lembaga-lembaga mandiri yang dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan public.
            Di Indonesia masyarakat madani mengandung pengertian berbeda-beda dengan sudut pandang yang berbeda pula, seperti masyarakat madani, masyarakat sipil, masyarakat kewargaan, masyarakat warga, dan civil society. Anwar Ibrahim menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madni adalah system sosial yang subur yang didasarkan pada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan  dengan kestabilan masyarakat.

2.      Ciri-Ciri Masyarakat Madani
Sebagai sebuah komunitas, posisi masyarakat madani berada di atas keluarga dan di bawah negara. Bentuk masyarakat madani dapat kita perhatikan pada kelompok-kelompok kecil dalam masyarakat yang disebut organisasi kemasyarakatan (Ormas) atau juga Lembaga Swadata Masyarakat (LSM). Organisasi-organisasi tersebut memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a.       Mandiri dalam pendanaan
b.      Swadaya dalam kegiatannya
c.       Bersifat membedayakan masyarakat dan bergerak dibidang sosial
d.      Bersifat inklsif dan menghargai keragaman


Sumber: Suwarni.2011.Pendidikan Kewarganegaraan

No comments:

Post a Comment