Masyarakat
Madani
1.
Pengertian
Masyarakat Madani (Civil Society)
Civil society berasal dari bahasa latin
Civili societas, yang berarti komunitas politik, yaitu suatu masyarakat yang
didasarkan pada hokum dan hidup beradab. Dalam mendefinisikan tema masyarakat
madani ini sangat bergantung pada kondisi sosiokultural suatu bangsa, karena
bagaimanapun konsep masyarakat madani merupakan bangunan yang lahir dari
sejarah pergulatan bangsa Eropa Barat.
Beberapa definisi masyarakat madani
antara lain, yaitu
a.
Zbigniew Rau
mengatakan bahwa masyarakat madani merupakan suatu masyrakat yang berkembang
dari sejarah, yang mengandalkan ruang dimana individu dan perkumpulan tempat
mereka bergabung, bersaing satu sama lain guna mencapai nilai-nilai yang mereka
yakini.
b.
Han Sung Joo denganlatar
belakang kasus Korea Selatan. Ia mengatakan bahwa masyarakat madani merupakan
sebuah kerangka hokum yang melindungi
dan menjamin hak-hak dasar individu, perkumpulan sukarela yang terbebas
dari negara, suatu ruang publik yang mampu mengartikulasikan isu-isu politik,
gerakan warga Negara yang mampu mengendalikan diri dan independen yang secara
bersama-samamengakui norma-norma dan budaya yang menjadi identitas dan
solidaritas yang terbentuk serta pada akhirnya akan terdapat kelompok inti
dalan civil society
c.
Kim Sunhyuk juga
dalam konteks Korea Selatan. Ia mengatakan bahwa masyarakat madani adalah suatu
aturan yang terdiri dari kelompok-kelompok yang secara mandiri menghimpun
dirinya dan gerakan-gerakan dalam masyarakat yang secara relative otonom dari
Negara, yang merupakan satuan-satuan dasar dari produksi dan masyarakat politik
yang mampu melakukan kegiatan politik dalam suatu ruang public guna menyatakan
kepedulian mereka dan memajukan kepentingan-kepentingan mereka menurut prinsip plralisme
dan pengelolaan yang mandiri.
Dari definisi diatas menekankan pada
adanya organisasi kemasyarakatan yang relative memposisikan secara otonom dari
pengaruh dan kekuasaan negara. Dapat disimpulkan, masyarakat yang berdiri secara mandiri dihadapan penguasa
dan negara, memiliki ruang public dalam mengemukakan pendapat dan adanya
lembaga-lembaga mandiri yang dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan public.
Di
Indonesia masyarakat madani mengandung pengertian berbeda-beda dengan sudut
pandang yang berbeda pula, seperti masyarakat madani, masyarakat sipil,
masyarakat kewargaan, masyarakat warga, dan civil society. Anwar Ibrahim
menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madni adalah system sosial
yang subur yang didasarkan pada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara
kebebasan perorangan dengan kestabilan
masyarakat.
2.
Ciri-Ciri
Masyarakat Madani
Sebagai sebuah
komunitas, posisi masyarakat madani berada di atas keluarga dan di bawah
negara. Bentuk masyarakat madani dapat kita perhatikan pada kelompok-kelompok
kecil dalam masyarakat yang disebut organisasi kemasyarakatan (Ormas) atau juga
Lembaga Swadata Masyarakat (LSM). Organisasi-organisasi tersebut memiliki
ciri-ciri sebagai berikut:
a.
Mandiri dalam
pendanaan
b.
Swadaya dalam
kegiatannya
c.
Bersifat
membedayakan masyarakat dan bergerak dibidang sosial
d.
Bersifat inklsif
dan menghargai keragaman
Sumber: Suwarni.2011.Pendidikan Kewarganegaraan
No comments:
Post a Comment